Gencil News – Pemerintah DKI akan kembali melakukan PSBB Ketat di Jakarta. PSBB Ketat di Jakarta ini dilakukan karena perebakan virus corona di Jakarta terbilang cukup tinggi. Lalu bagaimana dengan nasib ojek online, jika PSBB Ketat ini kembali diterapkan?
Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) yang menjadi asosiasi ojek online, mengatakan PSBB ketat yang diberlakukan kembali ini lagi-lagi diprediksi akan mempengaruhi ojek online. Sebab, dengan aktivitas warga yang dibatasi, maka akan jarang warga yang memanfaatkan jasa tumpangan ojek online. –dikutip dari detik.com.
“Ya pastinya akan mempengaruhi lagi kalau semua kegiatan akan dirumahkan kembali. Dan ini teman-teman ojek online harus siap dengan kondisi terburuk maupun terbaik,” kata Igun kepada detikcom, Kamis (10/9/2020).
Igun mengatakan, driver ojol paham akan keputusan yang diambil Pemprov DKI Jakarta untuk memutus penyebaran virus Corona. Sebab, pandemi COVID-19 saat ini belum mereda.
“Ini kebijakan diambil untuk menekan angka positif COVID-19. Kita maklumilah kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI ini untuk kebaikan bersama,” sebut Igun.
Dengan diberlakukannya PSBB ketat dan diprediksi akan membuat pendapatan driver ojol menurun, Igun berharap dikeluarkan bantuan-bantuan kepada pekerja informal.
“Ini untuk mengantisipasi kondisi ekonomi kita yang juga terdampak akhirnya dari adanya PSBB kedua ini,” katanya.
14 September DKI Jakarta Kembali Lakukan PSBB Ketat
14 September DKI Jakarta kembali melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Hal ini dilakukan karena tingkat penularan virus Corona tak terkendali di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan hanya ada 11 bidang perkantoran yang boleh beroperasi. Sementara untuk restoran, kafe tetap diperbolehkan buka dan hanya melayani beli dibawa pulang.
“Akan ada 11 bidang esensial yang boleh berjalan dengan operasi minimal, Jadi nggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan,” jelas Anies pada Rabu (9/9/2020).
11 bidang usaha yang masih diizinkan beroperasi di DKI Jakarta:
Kesehatan
Bahan pangan/ makanan/ minuman
Energi
Komunikasi dan teknologi informatika
Keuangan
Logistik
Perhotelan
Konstruksi
Industri strategis
Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
Pemenuhan kebutuhan sehari-hari