Internasional

MA Taliban: 19 Orang Dicambuk di Afghanistan

MA Taliban
Bendera Taliban berkibar di puncak bukit Wazir Akbar Khan di Kabul. 9 November 2022. (Wakil KOHSAR/AFP)

Gencil News – VOA – Mahkamah Agung Taliban, Senin (21/11) mengatakan 19 orang dicambuk di depan umum di Afghanistan bulan ini. Hal tersebut merupakan tanda-tanda pertama kelompok yang berkuasa itu mulai memberlakukan interpretasi syariah (hukum Islam) yang ketat terhadap keadilan kriminal.

“Setelah melakukan pertimbangan dan penyelidikan syariah yang ketat, masing-masing dari mereka dihukum dengan 39 cambukan,” kata Juru Bicara MA Mawlawi Enayatullah. Sembilan di antara orang-orang yang dicambuk itu adalah perempuan.

Baca juga   China Ancam Balas Jika AS Ngotot Ikut Campur Masalah Hong Kong

Pemberian hukuman itu terjadi di provinsi Takhar pada 11 November setelah salat Jumat di atas perintah pengadilan provinsi, kata jubir itu.

Meskipun itu adalah salah satu indikasi pertama pemberlakuan hukuman fisik sistemik di bawah pemerintahan Taliban yang bergaris keras, belum jelas apakah hukuman semacam itu akan diberlakukan secara nasional.

Pemimpin spiritual Taliban bulan ini bertemu dengan para hakim, dan mengatakan mereka harus menjatuhkan hukuman sejalan dengan syariah, demikian menurut pernyataan pengadilan.

Baca juga   Komisi Perdagangan Federal AS Minta Facebook Pisah Dengan IG dan WA

Negara-negara lain telah mengecam rekam jejak Taliban dalam hal hak asasi manusia dan hak-hak perempuan sejak berkuasa pada Agustus 2021 setelah pemberontakan selama dua dekade. Tidak ada pemerintah asing yang mengakui pemerintahan Taliban. Dan banyak pihak asing yang mengkritisi langkah Taliban yang batal membuka sekolah menengah bagi anak-anak perempuan di seluruh negara itu.

Baca juga   Indonesia dan Amerika Perkuat Kerjasama Maritim

Hukuman cambuk di tempat umum dan eksekusi dengan batu pernah terjadi di bawah kekuasaan Taliban sebelumnya pada 1996-2001.

Hukuman semacam itu kemudian menjadi langka dan dikecam oleh pemerintahan Afghanistan yang didukung asing, meski hukuman mati masih tetap legal di negara itu.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

To Top