Gencil News – Mulai minggu depan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat bagi masyarakat Kalimantan Barat yang datang ke pusat keramaian, seperti Mal, Bioskop, Restoran, Hotel hingga Sekolah.
Kadiskes Kalbar Harisson mengonfirmasikan penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan pada sejumlah tempat umum.
Masyarakat nantinya akan memindai barcode yang terpasang di setiap pintu masuk, seperti Mal, Bioskop, Restoran, Hotel, Rumah Makan, Kampus, Bank serta Sekolah.
Melalui aplikasi PeduliLindungi adalah cara mudah untuk mengetahui apakah seseorang sudah divaksin atau belum, bahkan dapat diketahui apakah orang tersebut adalah penyintas.
“Di Aplikasi PeduliLindungi akan ada data apakah orang tersebut sudah divaksin satu atau lengkap, bahkan kasus konfirmasi karena disitu ada hasil pemeriksaan Lab PCR,”ujar Harisson
Untuk penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah sejalan dengan Intruski Mendagri yang tertuang dalam Pergub Kalbar nomor 196 tahun 2021, dan Instruksi Gubernur Kalbar nomor 3870/Kesra/2021 kepada Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Barat.
Harisson menambahkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan dimulai pada tanggal 15 november 2021.
Mengutip laman resminya, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.