Scroll untuk baca artikel
Lintas Kalbar

Balitbang Daftarkan Kopi Liberika Kayong Utara Jadi Kekayaan Intelektual

×

Balitbang Daftarkan Kopi Liberika Kayong Utara Jadi Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini

Gencil News – Pemprov Kalbar melalui Balitbang melakukan Fasilitasi Pendampingan Kekayaan Intelektual inisiasi dari Balitbangda Kabupaten Ketapang.

Kepala Balitbang Provinsi Kalbar, Herkulana Mekarryani mengatakan kehadiran pihaknya sebagai wadah untuk mendukung dan memfasilitasi pengelolaan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat.

“Siapa saja dari lapisan masyarakat baik kelompok maupun individu dapat mendaftarkan kekayaan intelektual melalui Balitbang tanpa dipungut biaya.” ujarnya, Rabu (20/04/2022) kemarin.

Ia meneragkan bahwa pihaknya telah melakukan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual sejumlah 28 Kekayaan Intelektual. Hal ini meliputi 13 Hak Cipta (basis data, lagu dengan musik dan teks, serta buku dan karya tulis), 1 Indikasi Geografis (Kopi Liberika Kayong Utara). Kemudian ada juga 14 Merek Dagang yang berasal dari berbagai Kabupaten di Kalbar.

Menurut Sekretaris Balitbangda Kabupaten Ketapang bahwa saat ini terdapat beberapa usulan pendaftaran kekayaan intelektual melalui Balitbang Kabupaten Ketapang.

Menurut peserta dari Pelaku UMKM, melaporkan adanya sanggar pegiat seni yang menggunakan kayu kapuak sebagai bahan bakunya. Sehingga ia menilai kayu tersebut memiliki atau bernilai ekonomis, dan memungkinkan untuk masuk dalam kekayaan komunal.

Sementara itu, dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sendiri telah mendaftarkan 8 ekspresi budaya. Kemudian akan mendaftarkan terkait Ale-ale namun belum dapat pihaknya daftarkan karena belum terdapat kajian akademisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *