Gencil News – Menjelang Cap Go Meh 2021 Gubernur Kalbar Sutarmidji khawatir terjadinya peningkatan pengunjung dari luar masuk ke Kalbar. Untuk mengantisipasi hal itu, Sutarmidji akan perpanjang aturan penumpang pesawat yang wajib membawa bukti hasil tes PCR negatif.
Dalam hal ini Gubernur hanya memperbolehkan ritual keagamaan saja dan tidak memperkenankan festival tatung dan arakan naga.
“Kita sedang kaji apakah masuk Kalbar dengan negatif PCR tetap diberlakukan. Saya lebih cenderung memberlakukan sampai selesai Cap Go Meh,” ujarnya.
Ia khawatir angka keterjangkitan dari luar sangat tinggi dan potensi untuk menjangkiti orang lain sangat tinggi pula.
“Kalau ini tertib maskapai tidak akan terkena denda. Walaupun sudah wajib PCR negatif, kita akan tetap melakukan pengambilan sampel di Bandara. Kalau positif bisa jadi surat keterangannya palsu. Bahkan ada yang CT 15-16 bisa terbang ke Kalbar bawa surat yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit Bali,” kata Sutarmidji
Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 3595 tak hanya mengatur syarat wajib hasil negatif uji swab berbasis PCR. Namun juga mengatur keharusan warga mengantingi hasil swan antigen selama berada di wilayah Kalbar.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kalbar harus mengikuti ketentuan. Yakni bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7×24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemeriksaan.