Scroll untuk baca artikel
Lintas Kalbar

Harisson Tetapkan UMP dan UMSP di Kalbar Naik 6,5 Persen

×

Harisson Tetapkan UMP dan UMSP di Kalbar Naik 6,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Keputusan tersebut diumumkan pada Senin, 9 Desember 2024, dengan UMP Kalimantan Barat Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.878.286, mengalami kenaikan sebesar Rp175.670 atau 6,5 persen dibandingkan UMP Tahun 2024 yang sebesar Rp2.702.616
Pj Gubernur Kalbar, Harisson saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persiapan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 908/NAKERTRAN/2024.

Keputusan tersebut diumumkan pada Senin, 9 Desember 2024, dengan UMP Kalimantan Barat Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.878.286, mengalami kenaikan sebesar Rp175.670 atau 6,5 persen dibandingkan UMP Tahun 2024 yang sebesar Rp2.702.616

Harisson menjelaskan, kenaikan UMP 2025 telah mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Baca juga  Rektor UMP Beri Target Minimal 40 Persen Dosen Bergelar Doktoral

Penetapan ini juga mengacu pada rekomendasi hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar yang digelar pada 6-7 Desember 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar.

“Kenaikan 6,5 persen ini sudah memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sehingga diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara daya beli pekerja dan kelangsungan usaha,” jelas Harisson.

UMSP Kalimantan Barat Tahun 2025

Selain UMP, Harisson juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor tertentu, yaitu:

  1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (KBLI 01262) sebesar Rp2.884.500.
  2. Industri Pengolahan (KBLI 10431), khususnya pada Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil), sebesar Rp2.884.500.
Baca juga  Pelantikan Pengurus ISMI Kalbar, Gubernur Ingatkan Untuk Sinergi

UMP dan UMSP Kalimantan Barat Tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

Penetapan ini menjadi acuan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Kalimantan Barat, yang dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2024

Harisson berharap semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, dapat menerima dan mematuhi penetapan ini.

Ia menegaskan, UMP dan UMSP merupakan batas minimum gaji bulanan yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.

“Saya berharap semua pihak dapat menerima dan mematuhi penetapan Upah Minimum ini sebagai upaya bersama meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlanjutan usaha,” pungkas Harisson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *