Lintas Kalbar

Inilah Nilai Zakat Fitrah Yang Ditetapkan Oleh Kemenag Kalbar

×

Inilah Nilai Zakat Fitrah Yang Ditetapkan Oleh Kemenag Kalbar

Sebarkan artikel ini
nilai zakat kemenag kalbar

Gencil News – Inilah nilai zakat fitrah yang ditetapkan oleh Kemenag (Kementerian Agama) Kalbar Berikut adalah hasil dari rapat kemenag Provinsi Kalbar.

Tentang Koordinasi Stakeholders Zakat dalam hal penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan tahun 1444 H/2023M Wilayah Kalimantan Barat.

Hasil dari Rapat yang dilaksanakan di Hotel Maestro Pontianak, Senin (20/3/2023) sore adalah mengklarifikasi tujuh nilai zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang.

Baca juga  Sekda Kalbar Sebut Pemilu 2024 Pesta Demokrasi Terbesar di Indonesia

Nominal uang dalam mengklasifikasi ini untuk menggantikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.

Klasifikasi satu senilai Rp. 50 ribu untuk harga beras Rp. 20 ribu per kilogram.
Klasifikasi dua senilai Rp. 45 ribu untuk harga berasa Rp.18 ribu per kilogramnya.
Klasifikasi tiga yakni Rp. 37.500 untuk harga beras Rp 15 ribu per kilogram.
Klasifikasi empat senilai Rp 32.500 untuk harga beras Rp 13 ribu per kilogram.
Klasifikasi lima senilai Rp 30 ribu untuk harga beras per kilo Rp 12.000.
Klasifikasi enam senilai Rp 27.500 untuk harga beras per kilogramnya Rp 11.000. Sedangkan untuk harga beras Rp. 9 ribu per kilogram, zakat fitrah yang dikeluarkan senilai Rp 22.500.

Baca juga  Gubernur Kalbar Sutarmidji Inspektur Upacara HUT ke 75 RI

Kepala Kemenag Kalbar, Dr. H. Muhajirin Yanis mengatakan ada penambahan dua klasifikasi dari tahun sebelumnya.

Kemudian untuk besaran nilai fidyah yang semula Rp.25 ribu per jiwa per hari menjadi Rp. 30 ribu perjiwa per hari.

“Alhamdulillah kami telah menyelesaikan rapat penentuan besaran nilai zakat fitrah tahun 1444 hijriah. Berdasarkan masukan peserta rapat, kami menyepakati ada tambahan dua klasifikasi beras tertinggi Rp.20 ribu. Jadi, bagi masyarakat Muslim yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp.20ribu dikalikan 2,5 kg besaran zakat fitrahnya sejumlah Rp. 50 ribu. Ada klasifikasi kedua, klasifikasi beras harga Rp.18 ribu perkilo. Klasifikasi beras yang terendah sebesar Rp. 9 ribu rupiah perkilo,” terang Muhajirin Yanis.

Baca juga  Pj Gubernur Kalbar Lepas 182 Perwira Siswa Seskoal untuk KKDN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *