Surat Kemenhub melalu Dirjen Perhubungan udara nomor UM.006/10/3/DRJU-DJPU yang bertanda tangan Novie Riyanto selaku Dirjen Perhubungan Udara. Pada salah satu isi surat tersebut adalah meminta Gubernur Kalbar untuk tidak membawa pemasalahan ke ranah media sosial.
Gencil News – Permintaan Dirjen Perhubungan Udara yang meminta kepada Gubernur Kalbar agar Jangan Bawa Persoalan ke Medsos menuai tanggapan dari Sutarmidji. Permintaan jangan bawa permasalahan ke media sosial, menurut Midji apa yang tertulis sebagai permintaan untuk tidak membawa ke media sosial itu adalah sebagai bentuk “tak gaul”.
“Sehubungan dengan hal diatas kami mohon bantuan bapak Gubernur untuk sekirannya tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara didalam ranah publik melalui medias sosial dan massa” tulis Dirjen Perhubungan Udara dalam surat kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Dalam surat itu juga meminta kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji untuk mencabut Surat Edaran Gubernur nomor 3596. Surat edaran Gubernur Kalbar tak sejalan dengan surat edaran Satgas COVID-19 nomor 3 tahun 2020 dan SE Kemenhub Nomor SE: 22 Tahun 2020.
Kemenhub beranggapan bahwa Surat Edaran dari Satgas No 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 Tahun 2020 tersebut. Sudah cukup jelas untuk mengatur persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara.
Gubernur Kalbar Sutarmidji akhirnya buka suara atas surat dari Dirjen Perhubungan Udara. Upaya Kemenhub untuk melarang Sutarmidji menyampaikan atau mengumumkan keranah publik, Bang Midji menanggapinya dengan santai.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini, menyebut pihak Dirjen Perhubungan Udara tak gaul, atau dalam bahasa Pontianak menyebutnya dengan “sepok”.
Sutarmidji beralasan apa yang dia unggah pada media sosial, adalah sebagai bentuk komunikasinya kepada masyarakat. Media sosial adalah sarana yang cepat menyasar warga dalam rangka untuk menyosialisasikan sebuah porogram, terlebih pada keadaan sekarang yaitu pandemi covid-19.
“Apa yang saya lakukan selama ini adalah bentuk keterbukaan informasi (transparansi) dan tentunya untuk menyosialisasikan kebijakan. Kalau kata orang Pontianak, Dirjen itu sepok (tak gaul)” ujar Gubernur Kalbar kepada kawan media.
Sutarmidji juga mempertanyakan peran dari KI (Komisi Informasi) yang dalam hal ini tidak ada memberikan tanggapan. Karena menurutnya, sekarang ini adalah jamannya keterbukaan informasi.
“Komisi Informasi kenapa diam. Kalau jadi Komisi Informasi, saya protes surat itu, masak tidak boleh ke media sosial,” ujar Sutarmidji.
Gubernur Kalbar Naik Pitam, Bandara Supadio Kecolongan lagi
Gubernur Kalbar Sutarmidji naik pitam. Pasalnya lagi-lagi pintu masuk Kalbar melalui jalur udara pada bandara Supadio kecolongan. Terlebih lagi pada maskapai Batik Air yang teledor membawa penumpang positif corona.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak KKP dan Angkasa Pura selaku pengelola bandara. Tapi semuanya seperti lepas tanggung jawab” kata Sutarmidji dalam unggahan Facebook.
Sutarmidi pun mengkritisi koordinasi Angkasa Pura dan KKP Bandara melalui media sosial Facebook, 24 Desember 2020.
“Assalamu’alaikum. Bbrp hari ini satgas Covid Provinsi mengambil sample swab penumpang pswt udara. Salah satu maskapai dari 20 org yg diswab, ada 5 yg positif. Indikasinya surat keterangan yg mrk bawa itu palsu. Kita sdh koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Utk itu kita putuskan maskapai ybs tdk boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Klu dari Ptk silakan. Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mrk koordinasinya tdk baik dgn Angkasa pura dan KKP. Sy saran Kemenhub atur ini dgn baik, jgn sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19. Sbg ketua Satgas sy akan ketat dan masuk Kalbar sampai dgn tgl 8 januari 2021 hrs dgn surat bebas Covid melalui tes swab PCR,” tulis Sutarmidji.
Kadiskes Kalbar Harisson juga turut menanggapi surat dari Kemenhub bahwa keputusan untuk menggunakan rapid antigen belumlah cukup. Rapid antigen hanya memiliki akurasi pada kisaran 80-90 persen.
Menurutnya masih ada celah bagi calon penumpang yang positif Covid-19 untuk lolos dalam penerbangan. Dan ini sangat mengkhawatirkan, karena bisa memiliki potensi untuk menularkannya.
“Seperti yang kita ketahui bersama, akurasi dari rapid antigen test sendiri adalah 80-90%. Oleh karena itu, bagi orang yang positif Covid -19. Masih ada celah untuk ikut terbang (sebagai penumpang) dan memiliki resiko untuk menyebarkan virus di pesawat dan tempat tujuannya,” kata Harisson.
Kejadian ini sudah terbukti, ketika Satgas Covid-19 Kalbar melakukan razia secara acak kepada sejumlah penumpang pesawat. Walaupun sudah mengantongi surat hasil tes, terbukti terdapat lima orang terkonfirmasi positif corona. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium PCR UNTAN.
Harisson menambahkan, atas dasar ini akhirnya Gubernur Kalbar Sutarmidji mengambil keputusan untuk mewajibkan kepada pendatang yang akan memasuki wilayah Kalbar untuk dapat menunjukan surat tes Swab- PCR.
“Seperti yang kita ketahui bersama, akurasi dari rapid antigen test sendiri adalah 80-90%. Oleh karena itu, bagi orang yang positif Covid -19. Masih ada celah untuk ikut terbang (sebagai penumpang) dan memiliki resiko untuk menyebarkan virus di pesawat dan tempat tujuannya,” kata Harisson.
Kejadian ini sudah terbukti, ketika Satgas Covid-19 Kalbar melakukan razia secara acak kepada sejumlah penumpang pesawat. Walaupun sudah mengantongi surat hasil tes, terbukti terdapat lima orang terkonfirmasi positif corona. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium PCR UNTAN.
Harisson menambahkan, atas dasar ini akhirnya Gubernur Kalbar Sutarmidji mengambil keputusan untuk mewajibkan kepada pendatang yang akan memasuki wilayah Kalbar untuk dapat menunjukan surat tes Swab- PCR.
Kemenhub pun menyentil protes tersebut melalui surat yang tertuju kepada Gubernur Kalbar.
“Sehubungan dengan hal diatas kami mohon bantuan Bapak Gubernur untuk sekiranya tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara didalam ranah publik melalui media sosial dan massa” tulis Kemenhub.
Surat UM.006/10/3/DRJU-DJPU dengan perihal Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang bertanda tangan Novie Riyanto selaku Dirjen Perhubungan Udara.
Kemenhub mengingatkan bahwa kebijakan Sutarmidji terkait persyaratan pelaku perjalanan transportasi udara ke Kalbar tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku
“Dapat kami sampaikan juga bahwa dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi udara, Kemenhub Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengharapkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, TNI, dan Polri, serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi udara dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan yang mengacu pada Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” tulis Kemenhub.
Kemenhub juga berjanji akan ikut mengambil tindakan tegas kepada pihak-pihak yang kedapatan memalsukan surat keterangan hasil rapid-test.
“Apabila ternyata ada pihak yang memalsukan surat keterangan hasil rapid test, akan kami koordinasikan untuk diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan Bapak Gubernur dapat melaporkan kasus pemalsuan tersebut”. isi surat teresebut.