Gencil News – Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson secara resmi membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (7/8/2024).
Dalam sambutannya, Harisson menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Penyelenggaraan rapat koordinasi ini adalah sebagai wujud pelaksanaan amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020. Instruksi tersebut mengharuskan Gubernur untuk mengarahkan seluruh pihak terkait melalui rapat koordinasi dalam rangka antisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya,” ujar Harisson.
Ia juga menyampaikan bahwa tanggung jawab besar berada di pundak Gubernur dalam memastikan langkah-langkah strategis dan efektif diambil untuk mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
“Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius yang harus kita hadapi bersama. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan sosial,” lanjutnya.
Harisson memberikan apresiasi atas kerja keras berbagai pihak, termasuk Kodam XII/Tanjungpura, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, serta masyarakat Kalbar dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
“Berkat kerja sinergis dari semua pihak, kita berhasil menekan luas kebakaran hutan dan lahan secara signifikan dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Berdasarkan prediksi BMKG, sebagian wilayah Kalimantan Barat telah memasuki musim kemarau sejak akhir Juni 2024, dengan puncak kemarau diprediksi terjadi pada bulan Juli hingga Agustus 2024.
Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga diperlukan upaya keras untuk menurunkan angka kejadian kebakaran melalui berbagai langkah pencegahan dan penanggulangan yang efektif.
“Kalimantan Barat saat ini masih diselimuti asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah. Pemprov Kalbar telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 3502/BPBD/2024,” jelas Harisson.
Dalam penutupan sambutannya, Harisson menegaskan pentingnya koordinasi antar instansi dan lembaga serta pelibatan masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dan kerjasama dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Dengan semangat kebersamaan, kita bisa mengatasi tantangan ini dan mewujudkan Kalimantan Barat yang lebih hijau, sehat, dan sejahtera,” tutup Harisson.