Gencil News – Pemerintah resmi menerapkan PPKM level 4 untuk 15 daerah diluar Jawa dan Bali mulai Rabu 21 Juli 2021. Dalam hal ini merujuk dari Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Penentuan level situasi suatu daerah merujuk pada laju penularan Covid-19 dan kesiapan fasilitas kesehatan.
Setidaknya ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali berstatus level 4 berdasarkan asesmen Kemenkes.
Berikut daftar 15 daerah yang masuk kategori PPKM level 4;
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Riau
- Sumatera Barat
- Sumatera Utara
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- NTB
- Papua Barat
Pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum ketiga poin (sektor kritikal) dan d (aturan delivery/take away restoran),” bunyi diktum ketiga aturan itu.