Scroll untuk baca artikel
Lintas Kalbar

Kalbar Siapkan Aplikasi SINAR Pembuatan Dan Perpanjang SIM Online

×

Kalbar Siapkan Aplikasi SINAR Pembuatan Dan Perpanjang SIM Online

Sebarkan artikel ini
SIM Nasional Presisi (SINAR)
SIM Nasional Presisi (SINAR)

Gencil News – Pemerintah Kalimantan Barat hadir dalam peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Untuk SIM Online oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, secara virtual. Aplikasi SIM ini untuk mempermudah masyarakat Kalbar dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.

Peluncuran SIM Nasional Presisi (SINAR) dihadiri oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji, bersama Kapolda Kalbar, Remigius Sigid Tri Hardjanto.

Melalui peluncuran aplikasi ini, masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM. Cukup dengan mengunduh aplikasi SINAR di Playstore atau App Store.

Baca juga  Paskibra RU Meranti Kembali Bertanding Pada Festival Purna Pembaris

Para pemohon SIM harus dapat lolos saat pendaftaran atau registrasi daring (online) melalui aplikasi SINAR. Khusus untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Peluncuran aplikasi SINAR merupakan wujud program 100 hari kerja Kapolri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

Usai kegiatan Peluncuran Aplikasi SIM Daring tersebut, Direktur Lalu Lintas,Agus Dwi Hermawan. dalam wawancaranya mengatakan, bahwa dengan adanya aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) ini. Akan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM secara daring.

Baca juga  Rakor Gubernur dan Komisi IX DPR RI Soal Koordinasi PMI

“Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online (dalam jaringan/daring) cukup di rumah saja. Dengan registrasi dan mengisi data-data melalui aplikasi yang tersedia,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Jawa dan Bali sudah mulai menerapkan aplikasi ini. Sedangkan di Polda Kalbar sendiri masih menyiapkan sarana dan prasarananya.

“Polda Kalbar sendiri masih menyiapkan back office-nya, atau sarana dan prasarana apa yang diperlukan apabila aplikasi ini berlaku di Kalbar,” tambahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *