Scroll untuk baca artikel
Lintas Kalbar

KRIS 2025 Segera Diberlakukan! Pj Gubernur Kalbar Ingatkan Standar Pelayanan Rumah Sakit

×

KRIS 2025 Segera Diberlakukan! Pj Gubernur Kalbar Ingatkan Standar Pelayanan Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
KRIS 2025
KRIS 2025 Segera Diberlakukan! Pj Gubernur Kalbar Ingatkan Standar Pelayanan Rumah Sakit

KRIS 2025 Segera Diberlakukan, Pj Gubernur Kalbar Harisson mengingatkan tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. Transformasi BPJS Kesehatan menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan berlaku penuh pada 1 Juli 2025. Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, mengimbau seluruh rumah sakit di Kalimantan Barat untuk segera menyesuaikan diri dengan standar KRIS BPJS Kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Dalam sambutannya pada acara Seminar Pelayanan Prima Menuju KRIS 2025 di Auditorium Universitas Tanjungpura, dr. Harisson menekankan pentingnya komitmen seluruh rumah sakit dalam menerapkan standar pelayanan dan infrastruktur KRIS.

“Kita harus berkomitmen, bekerja sama dan saling mendukung dalam proses transisi ini, baik dari sarana prasarana maupun kualitas pelayanan harus terapkan sebagai rumah sakit KRIS,” imbuhnya saat membuka secara resmi Seminar Pelayanan Prima Menuju KRIS 2025 di Auditorium Untan.

Perubahan Kelas Perawatan BPJS Menjadi KRIS: Apa yang Harus Diperhatikan?

Pj Gubernur Kalbar menjelaskan bahwa perubahan kelas perawatan BPJS Kesehatan dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) akan diberlakukan pada 1 Juli 2025. Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS diharapkan siap memenuhi standar ini.

“Ini nantinya akan diberlakukan tanggal 1 Juli 2025, dan mudah-mudahan semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan mempersiapkan kelas rawat inap standar seperti yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024,” jelasnya.

Fokus pada Pelayanan Pasien dan Keluarga

Harisson juga mengingatkan bahwa setiap direktur rumah sakit harus memastikan bahwa pelayanan KRIS benar-benar berfokus pada kesejahteraan pasien dan keluarga pasien. “Pasien harus diperlakukan dengan penuh perhatian dan diberikan hak yang layak, termasuk pelayanan dengan penuh senyum dan kegembiraan,” ujarnya.

Seminar Pelayanan Prima Menuju KRIS 2025

Seminar ini diadakan sebagai bentuk sosialisasi dan kesiapan rumah sakit dalam menghadapi perubahan sistem pelayanan BPJS Kesehatan yang akan datang.

“Setiap Direktur Rumah Sakit harus memastikan bahwa pelayanan harus berfokus kepada pasien maupun keluarga pasien. Pasien itu harus benar-benar diperhatikan, kemudian diberikan hak, diperlakukan dengan penuh senyum, pelayanan penuh kegembiraan, maka hal itu sudah melebihi dari ekspektasi mereka (pasien dan keluarga pasien),” tutup Harisson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *