Scroll untuk baca artikel
Lintas Kalbar

Kunker Komisi XI DPR RI : Gubernur Kalbar, Program CSR Harus Ada Aturan Yang Jelas

×

Kunker Komisi XI DPR RI : Gubernur Kalbar, Program CSR Harus Ada Aturan Yang Jelas

Sebarkan artikel ini
Kunker Komisi XI DPR RI : Gubernur Kalbar, Program CSR Harus Ada Aturan Yang Jelas
Kunker Komisi XI DPR RI : Gubernur Kalbar, Program CSR Harus Ada Aturan Yang Jelas

Gencil News – Komisi IX DPR RI melaksanakan kunjungan spesifik ke Kalimantan Barat. Upaya itu dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peremajaan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie menegaskan usai melaksanakan hearing bersama Gubernur Kalbar, Sutarmidji, BPDPKS, Gapki, APKASINDO dan para asosiasi. Di samping itu, kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam penyaluran program corporate social responsibility (CSR) juga dibahas dan menjadi perhatian utama pada pertemuan tersebut.

Hasil dari pertemuan ini, dikatakan Dolfie, akan disampaikan kepada kementerian terkait untuk ditindalanjuti.

Baca juga  Aplikasi eHAC Jadi Syarat Perjalanan Darat Laut Dan Udara

“Kemudian ada kepatuhan perusahaan-perusahan terhadap penyaluran program CSR sesuai undang-undang PT. Dimana perusahaan itu memiliki kewajiban memberikan CSR. Nah ini yang menjadi masukan dalam pertemuan ini. Kemudian ada hal-hal lain terkait stabilisasi harga tandan buah segar (TBS) untuk kesejahteraan para petani,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji sependapat dengan Anggota Komisi XI DPR RI (Fraksi Partai Golkar), H. Mukhamad Misbakhun. Dimana, daerah jangan hanya menuntut bagi hasil dari ekspor CPO kepada pemerintah, akan tetapi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) yang digelontorkan ke daerah-daerah yang memiliki lebih banyak perusahaan perkebunan, pertambangan dan lainnya.

Baca juga  Kalbar Raih Peringkat Dua Evaluasi SPBE Tingkat Nasional

“Saya setuju dengan Pak Misbakhun, jangan nuntut bagi hasil, tapi DAK untuk daerah-daerah yang banyak perkebunan, pertambangan dibesarkan. Karena yang merusak jalan itu kan kendaraan dari perkebunan, pertambangan ini kan kebijakan pemerintah pusat, bukan kita, nah harusnya kita dibantu untuk percepatan infrastruktur kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Sutarmidji mengutarakan, terkait penyaluran program CSR harus ada aturan yang jelas siapa yang berperan dan bertanggung jawab. Karena menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan selama ini ternyata belum jelas siapa yang melaksanakan dan mengawasi.

“Jadi belum jelas aturannya, yang laksanakan siapa yang ngawasi siapa. Jadi, harus jelas semua,” katanya, mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *