Gencil News – Terhitung 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, untuk masuk ke Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), pengunjung daerah Khatulistiwa ini wajib menunjukan hasil rapid tes antigen.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang ingin masuk dan keluar dari Provinsi Kalimantan Barat. Penerapan aturan wajib rapid tes antigen/PCR sudah sesuai dengan. Surat Edaran Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 RI yang Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap para pendatang yang masuk ke Kalbar melalui sejumlah pintu masuk Provinsi Kalbar.
Pengunjung wajib menunjukan surat hasil rapid tes antigen atau PCR. Dalam hal ini Pemprov Kalbar akan bertindak tegas dengan langsung melakukan pemeriksaan pada pintu masuk dan keluar bandar udara Supadio.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan ia tidak ingin Kalbar kecolongan dengan masuknya pendatang dengan membawa surat hasil keterangan rapid tes palsu. Untuk itu pihaknya akan memeriksa surat keterangan hasil tes secara acak terhadap penumpang, sekaligus memastikan apakah surat tersebut asli atau palsu.
“Kalau Gubernur tidak boleh melarang pesawat mendarat, maka saya berikan sanksi penutupan bandara Supadio. Saya tutup saja bandaranya” tegas Sutarmidji
Gubernur Kalbar juga meminta kepada Satgas Covid-19 Provinsi, untuk dapat melihat secara langsung ke dalam pesawat. Apakah maskapai sudah menerapkan protokol kesehatan, yaitu menerapkan jarak kursi antar penumpang.
“Sejauh ini Garuda sudah menerapkan jarak kursi antar penumpang, yang lain sepertinya masih tak perduli. Nanti kalau sudah dilarang baru tahu” kata Midji.
Sementara itu Kadiskes Provinsi Harisson menjelaskan berdasarkan Surat Edaran no 3 tahun 2020 yang memuat aturan berpergian selama musim libur natal dan tahun baru.
Bahwa bagi setiap penumpang yang akan pergi dan datang dari Pulau Jawa menggunakan jalur udara wajib menunjukan keterangan hasil rapid antigen negatif yang berlaku 3 hari.
“Petugas nanti akan memvalidasi surat hasil tes rapid tes antigen yang hanya berlaku selama tiga hari tersebut. Kalau tidak ada surat tersebut, penumpang tidak boleh melakukan perjalanan. Begitu pula kepada pendatang yang masuk ke Kalbar, wajib menunjukan surat hasil tes rapid antigen” jelas Harisson.
“Hasil rapid tes antigen keluar dalam waktu kurang lebih tiga puluh menit, jika terbukti positif. Maka langsung akan kami isolasi” pungkas Harisson