Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., memimpin Rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Rapat ini bertujuan untuk membahas integrasi dan penyesuaian muatan pengaturan perairan pesisir ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2044.
Salah satu alasan utama diadakannya rapat ini adalah pentingnya penyesuaian muatan pengaturan perairan pesisir dalam Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Barat. Pengaturan ini diperlukan untuk memastikan bahwa rencana tata ruang wilayah dapat mencakup seluruh aspek penting, termasuk wilayah perairan pesisir yang memiliki peran strategis dalam pembangunan wilayah dan ekonomi daerah.
Mohammad Bari menjelaskan bahwa rapat ini sangat krusial mengingat pesisir Kalimantan Barat memiliki potensi besar yang harus diatur dengan baik dalam kerangka RTRW. “Integrasi pengaturan perairan pesisir ke dalam Ranperda RTRW merupakan langkah penting untuk memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sesuai dengan karakteristik wilayah Kalimantan Barat,” ujar Bari.
Dalam forum tersebut, berbagai aspek terkait pengaturan perairan pesisir dibahas secara mendalam oleh peserta rapat yang terdiri dari berbagai instansi terkait. Mereka bertukar pandangan mengenai bagaimana perairan pesisir dapat dikelola secara optimal dalam rangka mendukung pembangunan wilayah yang terpadu dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Bari menekankan bahwa peraturan yang baik dalam tata ruang wilayah, terutama yang berkaitan dengan perairan pesisir, akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi daerah. “Dengan penataan ruang yang terintegrasi dan komprehensif, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kalimantan Barat,” tambahnya.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Barat, sehingga dapat segera disahkan dan diimplementasikan dalam periode 2024-2044.