Gencil News – Untuk penuhi aspirasi masyarakat Kalbar yang menolak undang-undang omnibus law Cipta Kerja. Serta menjaga pertumbuhan ekonomi yang cenderung ke arah positif.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang melalui Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengirimkan surat, yang isinya adalah untuk diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pencabutan Undang- Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Alasan Sutarmidji desak Jokowi untuk mengeluarkan Perpu yang menyatakan mencabut omnibus law. Adalah sebagai upaya untuk menghindari pertentangan yang terjadi di masyarakat. Yang dikhawatirkan akan semakin meluas.
Menurut Sutarmidji, Undang – Undang yang baik seharusnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Gubernur Kalbar juga mengatakan segala tuntutan yang berkenaan dengan aksi tolak UU Cipta Kerja akan ia teruskan ke Pemerintah Pusat.
Berikut isi surat aspirasi tersebut
Berkenaan dengan disahkannya Undang- Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia pada 5 oktober 2020. Dengan Hormat disampaikan sebagai berikut:
- Telah terjadi unjuk rasa dan penolakan terhadap penolakan omnibus law Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Badan Eksekutif Mahasiswa Se- Kalimantan Barat dan Elemen Masyarakat Kalimantan Barat lainnya.
- Untuk menghindari pertentangan di masyarakat, serta memenuhi aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Buruh, Badan Eksekutif Mahasiswa Se- Kalimantan Barat dan Elemen Masyarakat Kalimantan Barat lainnya. Serta menjaga pertumbuhan ekonomi yang cenderung ke arah positif, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mohon untuk diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pencabutan Undang- Undang Omnibus Law Cipta Kerja
Demikian disampaikan, teriring doa yang tulus semoga Indonesia selalu dalam keadaan aman dan kondusif, atas perhatian Bapak Presiden dihaturkan terima kasih.
Aksi Tolak Omnibus Law Berujung Ricuh
Aksi tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Pontianak, berlangsung ricuh. Massa yang mulai anarkis memaksa petugas untuk melakukan tindakan pembubaran massa.
Massa demonstran merusak sejumlah tanaman di halaman Kantor DPRD. Melakukan aksi pembakaran dan tak hanya itu massa juga melakukan pelemparan kepada petugas.
Aksi massa yang mulai tak terkendali memaksa petugas untuk mendesak mundur dengan menembakan gas air mata.
Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Ditunggangi
Kejadian aksi tolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh diduga ada yang menunggangi aksi ini. Aktivis dari Solmadapar dan Aliansi Ampera menyatakan bahwa ada oknum yang tidak bertanggung jawab menyusup dalam aksi tolak UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar.
Aktivis menyebutkan ada massa yang sengaja menyusup dalam aksi tolak UU Cipta Kerja. Ada sejumlah siswa sekolah menengah atas dan kelompok anarko yang sengaja menyusup dalam demo.
Aliansi Ampera yang berasal dari 19 organisasi kemahasiswaan sudah sepakat sejak awal untuk melakukan aksi ini dengan damai.