Gencil News – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan aplikasi SELARASIN (Sistem Layanan Terpadu Satu Pintu) sebagai upaya memerangi praktek suap, pungli, dan gratifikasi dalam proses perizinan berusaha.
Aplikasi SELARASIN merupakan sistem pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi secara elektronik dan online.
Sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan dan meminimalisir interaksi langsung antara pemohon dan pemberi izin.
Pj. Gubernur Kalbar, Harisson dalam sambutannya mengatakan bahwa SELARASIN merupakan wujud komitmen Pemprov Kalbar dalam menciptakan dunia usaha yang bersih dan transparan.
“Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, memberikan kepastian waktu, dan mencegah terjadinya praktek suap, pungli, dan gratifikasi,” ujar Pj. Gubernur.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalbar, Hendra menjelaskan bahwa SELARASIN memiliki beberapa fitur utama. Ia juga optimis bahwa SELARASIN dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan perangkat daerah terkait tentang penggunaan aplikasi SELARASIN,” kata Hendra.
Sosialisasi SELARASIN diikuti oleh perwakilan pelaku usaha dan perangkat daerah teknis di Kalimantan Barat.
Diharapkan dengan sosialisasi ini, aplikasi SELARASIN dapat diimplementasikan dengan baik dan mencapai tujuannya dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kalimantan Barat.