Gencil News – Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, mengikuti rapat koordinasi (rakor) antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persiapan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Rakor tersebut diadakan secara virtual dari Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, yang turut didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah, terutama terkait upah minimum yang menjadi isu sensitif menjelang Pilkada serentak.
“Rekan-rekan Kepala Daerah harus paham mengenai kebijakan Pemerintah Pusat terkait isu-isu sensitif ini. Rekan-rekan bisa membuat kebijakan, terutama upah minimum, sesuai kondisi daerah masing-masing,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah guna menjaga iklim ketenagakerjaan dan usaha tetap kondusif.
Menaker Yassierli juga memaparkan tantangan strategis di bidang ketenagakerjaan, di antaranya tingkat produktivitas kerja Indonesia yang berada di bawah negara-negara tetangga.
“Saat ini tingkat produktivitas kerja Indonesia baru mencapai 29 persen, di bawah Malaysia yang mencapai 4 persen. Sementara itu, tingkat pendidikan pekerja di Indonesia masih didominasi oleh mereka yang berpendidikan SMP ke bawah, yaitu sebesar 53,7 persen,” jelas Menaker.
Yassierli juga menyoroti pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja, di mana peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 26,56 persen.
“Saat ini peserta aktif baru mencapai 26,56 persen, sementara peserta non-aktif 16,96 persen, dan bukan peserta 55,47 persen,” tambahnya.
Menanggapi arahan dari Mendagri dan Menaker, Pj Gubernur Kalbar, Harisson menyatakan kesiapan Pemprov Kalbar untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum dan penanganan potensi PHK di wilayahnya.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan gejolak sosial,” tegas Harisson.
Penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 menjadi fokus perhatian seluruh pihak, mengingat kemungkinan adanya gejolak dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Cipta Kerja.