Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, bersama Pj Sekretaris Daerah, Mohammad Bari dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Abussamah, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberian keringanan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rakor ini diadakan pada Kamis (2/1/2025) di ruang Data Analytic Room (DAR) Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2024 yang memberikan pengurangan atas pokok PKB dan BBNKB. Peraturan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak dengan memastikan tidak ada kenaikan beban pembayaran dibandingkan tahun sebelumnya.
Proses Fasilitasi dari Kemendagri
Pemprov Kalbar mengajukan permohonan fasilitasi kepada Menteri Dalam Negeri sejak 8 November 2024. Fasilitasi tersebut disetujui pada 6 Desember 2024, diikuti dengan persetujuan penandatanganan pada 20 Desember 2024. Ini menjadi langkah signifikan dalam memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
Manfaat Keringanan Pajak bagi Warga
Keringanan PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurangi beban finansial, terutama dalam kondisi ekonomi yang menantang. Pemprov Kalbar berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada masyarakat melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan publik.