Gencil News – Kepolisian Resor Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, angkat bicara terkait beredarnya sebuah video di platform TikTok yang diduga mencemarkan nama baik oknum polisi yang terlibat dalam dugaan persekusi terhadap karyawan PT. Duta Palma Grup. Video berdurasi 1 menit 39 detik tersebut diunggah oleh akun TikTok dengan nama pengguna @dedidedi5960 dan mengandung narasi yang kontroversial.
Dalam konfirmasinya, Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai unggahan video tersebut beberapa hari yang lalu. Namun, Kapolres menegaskan bahwa informasi yang tersebar di dalam video tersebut tidaklah benar.
“Untuk video beredar yang menyebut pihak Polres Bengkayang mempersekusi Karyawan PT. Duta Palma Grup tidaklah benar. Adapun saat itu kami dari pihak Kepolisian melakukan pengamanan dan mediasi antara SP-PELIKHA dan Perusahaan PT. Ledo Lestari Group Duta Palma Group” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, mediasi ini berkaitan dengan tuntutan dari pihak SP-PELIKHA yang disampaikan pada hari Jumat, 11 Agustus 2023, di Kantor Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang. Tuntutan ini belum disetujui oleh pihak perusahaan. Tuntutan tersebut melibatkan pencabutan laporan pengaduan terhadap seorang individu bernama Mulyanto di Polres Bengkayang.
“Mediasi tersebut terkait tuntutan dari pihak SP-PELIKHA pada hari Jumat (11/8/23) di Kantor Desa Sinar baru kec. Jagoi Babang yang belum disetujui oleh pihak perusahaan. Sementara dalam tuntutan tersebut intinya berbunyi pihak perusahaan bersedia mencabut laporan pengaduan terhadap sdr. Mulyanto di Polres Bengkayang,” tambah Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa Mulyanto dilaporkan oleh pihak perusahaan karena menjadi koordinator dalam penutupan dermaga dan pabrik kelapa sawit PT. Wirata 3, yang merupakan operasional bagi PT. Duta Palma Grup.
Dalam mediasi yang dilakukan pada Sabtu, 12 Agustus 2023, di Kantor Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang, Mulyanto menyatakan kesediaannya untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa secara anarkis dan ilegal, asalkan perusahaan mencabut laporan pengaduan di Polres Bengkayang.
Kabagops Polres Bengkayang, AKP Jami’ad, juga turut mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian terlibat dalam mediasi ini dengan tujuan meminimalisir perkembangan masalah. Tujuannya adalah menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah tersebut.
“Unjuk rasa yang sah seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak menghasut, memprovokasi, memfitnah dan menyebarkan hoax,” kata AKP Jami’ad.
Lebih lanjut, AKP Jami’ad menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan unjuk rasa, pihak yang berkepentingan wajib mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian. Hal ini dilakukan hingga Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dikeluarkan oleh pihak Kepolisian. Dalam surat pemberitahuan tersebut harus jelas mencantumkan jumlah peserta, lokasi, pihak yang dituju, dan koordinator lapangan (korlap).
“Pada intinya kami selaku Pihak Kepolisian melakukan mediasi ini untuk menyatukan persepsi, apabila karyawan akan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Kabagops.