Gencil News – Polresta Pontianak Kota umumkan persyaratan pemohonan baru untuk semua SIM. Baik untuk pembuatan SIM baru, peningkatan golongan, perpanjangan, hingga kehilangan atau rusak.
Bagi anda yang baru akan membuat SIM baru anda harus melengkapi syarat-syarat berikut :
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
Sementara itu, bagi anda yang ingi melakukan pengingkatan golongan. Anda harus menyiapkan beberapa berkas berikut :
- Lampirkan SIM Asli
- Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
Selain adanya perubahan baru untuk pembuatan SIM Baru dan peningkatan golongan. Persyaratan baru juga berlaku untuk peromohonan perpanjangan SIM.
Berikut syarat permohonan perpanjangan SIM :
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- SIM Asli yang masih berlaku
- SKUKP bagi SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
Kemudian bagi anda yang memiliki SIM rusak atau hilang anda juga masih bisa melakukan perbaikan dan cetak ulang kartu SIM anda.
Adapun persyaratan yang harus anda bawa adalah :
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi