Gencil News – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson jelaskan tentang larangan buka bersama (bukber) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Harisson mengatakan apabila ASN menggunakan uang pribadi untuk buka bersama (bukber) tentu saja boleh boleh saja, yang tidak boleh itu bukber menggunakan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sebenarnya pegawai negeri menggunakan APBD untuk buka puasa bersama itu yang tidak boleh, di samping harus berhati-hati dalam masa transisi pandemi menjadi endemi,” kata Harisson Sabtu (25/3/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta supaya aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan untuk sementara tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan 144 Hijriah.
larangan itu terdapat pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Gubernur Kalbar Sutarmidji akan tetap menggelar buka bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Dia menegaskan, buka puasa bersama digelar bukan antar-pejabat, melainkan dengan masyarakat.
“Pemprov Kalbar tetap ada buka bersama. Tapi khusus bersama anak yatim dan kaum duafa, bukan antarpejabat,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Jumar (24/3/2023).