Scroll untuk baca artikel
Lintas Kalbar

Sekda Kalbar Jelaskan Tentang Larangan Bukber Bagi ASN

×

Sekda Kalbar Jelaskan Tentang Larangan Bukber Bagi ASN

Sebarkan artikel ini
sekda kalbar

Gencil News – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson jelaskan tentang larangan buka bersama (bukber) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Harisson mengatakan apabila ASN menggunakan uang pribadi untuk buka bersama (bukber) tentu saja boleh boleh saja, yang tidak boleh itu bukber menggunakan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga  Pengukuhan Pengurus Provinsi Persinas ASAD Kalimantan Barat

“Sebenarnya pegawai negeri menggunakan APBD untuk buka puasa bersama itu yang tidak boleh, di samping harus berhati-hati dalam masa transisi pandemi menjadi endemi,” kata Harisson Sabtu (25/3/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta supaya aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan untuk sementara tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan 144 Hijriah.

larangan itu terdapat pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Gubernur Kalbar Sutarmidji akan tetap menggelar buka bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Dia menegaskan, buka puasa bersama digelar bukan antar-pejabat, melainkan dengan masyarakat.

Baca juga  Hari Ibu 2024: PKK Sampaikan Tali Asih Kepada Ibu Sebatang Kara

“Pemprov Kalbar tetap ada buka bersama. Tapi khusus bersama anak yatim dan kaum duafa, bukan antarpejabat,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Jumar (24/3/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *