Gencil News – Nama pengisi jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang telah diusulkan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Singkawang pada 17 Desember 2022 mendatang, tiga nama Pj Wali Kota Singkawang yang diusulkan Sutarmidji ditegaskan berasal dari Eselon IIA.
“Yang jelas Eselon IIA, (mau) dari mana dari mana boleh-boleh saja,” ungkap Sutarmidji mengutip dari Suara Pemred, Kamis(17/11).
Selain itu, diungkapkannya bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang juga telah mengajukan tiga nama yang akan mengisi jabatan Pj Wali Kota ke Kemendagri.
“Nama-nama yang diajukan DPRD Kota Singkawang dan Pemprov Kalbar tersebut bisa jadi sama ataupun berbeda,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Pj Wali Kota Singkawang mutlak kewenangan pemerintah pusat.
“Selanjutnya sudah menjadi kewenangan Kemendagri, bukan kewenangan kita lagi. Kita hanya mengirim nama masalah keputusan ada di pusat,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Kalbar itu menjelaskan bahwa Pj Wali Kota Singkawang hendaknya orang yang paham perhitungan inflasi. Pasalnya Kota Singkawang merupakan salah satu daerah perhitungan inflasi di Kalbar.
“Kota Pontianak, Kota Singkawang dan Kabupaten Sintang menjadi perhitungan inflasi. Kalau dia tau tata pemerintahan yang lain pasti bisa,” tuturnya.
