Gencil News – Gubernur Kalbar, Sutarmidji minta pemerintah kota Pontianak untuk segel lahan yang terbakar atau sengaja dibakar. Sutarmidji menyebut jika saat ia menjadi wali kota dulu lahan yang dibakar atau terbakar disegel hingga beberapa tahun.
Tak hanya di Pontianak, penyegelan lahan yang kebakaran ini juga harus diterapkan pemerintah kabupaten lainnya di Kalbar.
“Kan sudah ada aturan, ketika saya jadi Wali Kota bahwa lahan yang terbakar dan dibakar itu tak boleh dimanfaatkan antara tiga sampai lima tahun,” ujar Gubernur Sutarmidji kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ia juga memerintahkan agar pemerintah daerah melakukan pengawasan dengan memasang plang pada lahan yang terbakar.
“Karena bagaimanapun dia sudah tahu, lahan gambut itu rawan kebakaran, kecuali orang yang mau buka lahan, tapi untuk pertanian sebanyak 2 hektare sebagaimana sudah sesuai Perda. Harus melapor dulu kepada Kades dan menunggu sampai api padam. Tidak boleh ditinggal sehingga tidak merembet,” terangnya.
Kemudian, untuk kebakaran yang terjadi di Parit Demang, Sungai Raya Dalam, Sepakat ia meminta Wali Kota Pontianak Edi Kamtono untuk memasang plang agar lahan tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu 5 tahun.
“Saya minta yang di Parit Demang, Sungai Raya Dalam, Sepakat, Pak Edi pasang plang di lahan itu tidak boleh digunakan untuk 5 tahun. Kalau ndak, ya provinsi yang akan saya suruh pasang plang,” tegasnya.