Gencil News – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menegaskan syarat penumpang pesawat yang menuju Kalbar. Harus menunjukkan surat negatif PCR di Bandara keberangkatan. Dan pihak KKP Bandara harus memeriksa bukti tes PCR.
“Syarat untuk masuk wilayah Kalimantan Barat untuk penumpang mode tranportasi udara itu. Terlebih dahulu harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan Swab berbasis PCR negatif,” ujar Harisson
Jika memang surat PCR ini negative, barulah penumpang ini boleh berangkat ke Bandara Internasional Supadio Pontianak,” terang Harisson.
Harisson menegaskan, Satgas Covid-19 Kalbar akan kembali memperpanjang syarat negatif PCR. Bagi pelaku perjalanan udara yang akan menuju Kalbar hingga usai Cap Go Meh 2021.
“Nah kebijakan ini akan kita berlakukan dan diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2021,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut tidak hanya untuk Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya. Akan tetapi hal ini juga untuk seluruh Bandara se-Kalbar
“Kebijakan ini juga untuk bandara-bandara lain yang menerima penerbangan dari luar wilayah Kalbar. Misalnya pesawat semarang yang mendarat ke Bandara Ketapang. Jadi bukan hanya Supadio tapi juga bandara-bandara lain yang menerima kedatangan penumpang dari luar wilayah Kalimantan Barat,” tutupnya.