Gencil News – Tiga orang PMI yang akan bekerja sebagai TKI di Malaysia digagalkan Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk, Senin (01/05/2023) pukul 05:25 WIB. Tiga orang PMI itu digagalkan saat melalui jalan tikus di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo mengungkapkan bahwa ketiganya merupakan PMI yang akan bekerja sebagai TKI di Malaysia tanpa melalui prosedur yang sah.
Tiga PMI ilegal tersebut bermula ketika salah seorang anggota melihat adanya aktifitas orang yang berjalan dari arah jalan tidak resmi wilayah Indonesia menuju ke wilayah Malaysia, selanjutnya personel yang melaksanakan patrol tersebut mendekati lokasi tersebut.
“Kemudian personel kami mendapatkan 3 orang PMI yang akan masuk ke wilayah Malaysia,” terang Dansatgas, dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kemudian mereka diserahkan ke PLBN Badau untuk didata oleh pihak Imigrasi PLBN Badau sesuai prosedur.
Adapun 3 Orang Identitas PMI Ilegal yang diamankan yakni, SW (21) warga Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, NTB; lalu GL (17) warga Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, NTB; berikutnya NR (44) warga Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
“Dengan sudah sering dilaksanakan Penggagalan Pelintas PMI Non Prosedur oleh Satgas Pamtas dan Satgas Intelijen di Perbatasan RI-Malaysia maka diperlukan peningkatan Kerjasama Antar Instansi terkait dalam hal penanganan PMI Non Prosedural mengingat Pelintasan PMI Non Prosedural salah satu Kerawanan di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia,” pungkas Dansatgas.