Gencil News – Mahalnya barang kebutuhan pokok dalam negeri membuat Warga yang berada di Kawasan Perbatasan Indonesia – Malaysia pada Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu lebih menyukai untuk belanja di Negeri Jiran, Malaysia.
Mahalnya barang kebutuhan dari dalam negeri ini disebabkan oleh faktor jarak tempuh sejauh 600 km, dengan lama perjalanan 15 jam.
Kapuas Hulu sangat tergantung dengan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontiananak. Pontianak sebagai jantung Kalimantan Barat adalah sebagai tempat sandar bongkar muat barang-barang yang datang dari Pulau Jawa.
Karena pertimbangan jarak ini membuat para pemasok barang menaikan harga dagangan setibanya di Kabupaten Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjelaskan tingginya harga kebutuhan pokok di Kapuas Hulu, ini akibat dari jauhnya jarak tempuh distribusi barang.
Tetapi ia pun tak menampik bahwa kondisi “mahal” tidak menyurutkan daya beli masyarakat, karena menurutnya kenaikan harga masih dalam tahap wajar dan sering fluktuatif mengikuti kondisi pasar.
Fransikus juga menambahkan, daya beli masyarakat tidak hanya dipengaruhi inflasi, namun faktor ketersediaan pekerjaan juga mempengaruhi.
“Daya beli masyarakat tidak hanya di pengaruhi oleh harga tetapi juga inflasi dan ketersediaan lapangan pekerjaan,” ucap Fransiskus Diaan saat diwawancarai.
Bupati kelahiran 14 Agustus 1981 ini menegaskan bahwa inflasi di Kabupaten Kapuas Hulu masih dalam kondisi terkendali.
Termasuk minyak goreng, yang sekarang ini ketersediannya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kapuas Hulu. Bahkan kebutuhan jelang hari raya ketersediaannya juga terpantau cukup.
Perubahan turun-naiknya harga masih dalam tahap yang wajar, dan masyarakat dinilai mampu untuk membelinya. Ditambah dengan melandainya kasus covid-19 serta adanya pelonggaran dari Pemerintah, gairah usaha juga mulai menggeliat dan lapangan pekerjaan kembali tersedia.
Pemerintah daerah terus memantau dan berusaha memenuhi stok ketersediaan bahan pangan untuk masyarakat sesuai dengan kewenangan yang ada.
Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah ( RPJMD ) dan Tugas Pokok dan Fungsi yang ada di OPD terkait.
Melakukan pemantauan dan monitoring rutin terhadap ketersediaan stok barang dan fluktuasi harga di pasaran, sehingga faktor faktor yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun yaitu tingginya harga barang dan inflasi dapat terpantau dengan baik.
Pemerintah daerah juga membentuk tim pengendalian inflasi daerah (TPID) yang melaksanakan rapat evaluasi setiap menjelang dan pasca hari besar keagamaan dan nasional (HBKN) dan rutin setiap bulan menerima laporan harga dari instansi tehnis dan empat sampel kecamatan bahkan setiap bulan turun langsung ke kecamatan.
“Penekanan TPID terkait ketersediaan bahan kebutuhan pokok. Kelancaran distribusi dari ibu kota provinsi ke kabupaten dan dari kabupaten ke kecamatan. Keterjangkauan harga,” tegasnya
Lebih Murah Menjadi Alasan Warga Perbatasan Beli Produk Malaysia
Mahalnya ongkos transportasi dari Pontianak ke Putusibau membuat masyarakat di Kawasan Perbatasan lebih memilih untuk berbelanja dari Malaysia. Yang menurut warga setempat lebih murah dibandingkan barang-barang dalam negeri.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia melalui perjanjian perdagangan lintas batas (Border Trade Agreement atau BTA) yang membatasi nilai belanja bagi masyarakat di daerah perbatasan. Yaitu hanya 600 Ringgit Malaysia (RM), menjadi peluang sejumlah pengusaha bahkan perorangan untuk belanja dari Malaysia.
BTA yang digunakan sebagai payung hukum masyarakat perbatasan Indonesia – Malaysia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kemudian untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat Kapuas Hulu akan ketersediaan pangan atau sembako sudah ada agen atau pengusaha yang selama ini diberikan izin untuk berbelanja di Malaysia.
Ada badan usaha BERIKAT di Badau yangg sudah mempunyai ijin resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mendatangkan dan menjual produk/bahan kebutuhan pokok masyarakat dari Malaysia.
Bupati Fransiskus Diaan juga menyebutkan Badan Usaha BERIKAR yang dikelola oleh Heny Sudayat di Badau. Heny Sudayat mengatakan barang Malaysia yang dijual di Badau harganya akan disamakan dengan harga jual di Malaysia.
Fransiskus menjelaskan, apabila BERIKAT sudah bisa beroperasi, maka dapat mendatangkan barang-barang dari Malaysia. Dan harga tidak akan berbeda dari negeri jiran Indonesia itu.
Masyarakat yang akan membeli barang kebutuhan pokok dalam jumlah yang besar dapat bekerjasama dengan PLB BERIKAT dan ini legal secara hukum.
“Karena BERIKAT ini satu satunya Badan Usaha yang telah mendapatkan ijin resmi dari Kementerian Perdagangan untuk menyediakan produk Malaysia di Badau,” jelas Fransiskus Diaan.
Saat ini border Badau masih ditutup karena alasan pandemi covid-19 dan kondisi ini membuat BERIKAT untuk sementara tidak optimal dalam operasional
Ia berharap semoga dengan dibuka nya perbatasan Indonesia -Malaysia PLB ini bisa segera berfungsi seperti sedia kala.
5 Kecamatan Daerah Perbatasan Miliki KLIB Untuk Belanja dari Malaysia
Sebanyak 5 Kecamatan yang berada di Daerah Perbatasan Indonesia – Malaysia memiliki badan usaha BERIKAT di Badau. Badan usaha ini telah memiliki ijin resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mendatangkan/menjual produk/bahan kebutuhan pokok masyarakat dari Malaysia.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menegaskan BERIKAT ini sudah resmi dan bisa mendatangkan produk Malaysia. Termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang harganya sama dengan harga jual di Malaysia.
Untuk bisa memiliki badan usaha ini 5 kecamatan tersebut harus mendapatkan PLB dan KILB. KILB ini berfungsi sebagai fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.
“Selain PLB ada juga KILB (kartu identitas Lintas batas) yang diberikan untuk 5 Kecamatan perbatasan (Badau, Puring Kencana, Embaloh Hulu, Batang Lupar, Empanang). Dimana KILB diberikan sebagai syarat diberikannya fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas pembawaan barang kebutuhan sehari-hari dari Lubok Antu Malaysia dengan batasan maksimal 600 RM belanjaan per bulan per orang,” jelas Fransiskus Diaan.
Untuk membuat KILB dengan datang langsung ke Kantor Bea Cukai Badau setiap hari kerja tanpa biaya.
Syarat membuat KILB:
- Pas Lintas Batas (Pas Merah) yang diterbitkan oleh Imigrasi.
- e-KTP.
- Materai 10rb.
- Pas Foto.
- Mengisi formulir.
“Masa berlaku KILB maksimal 1 tahun. Masyarakat tetap bisa berbelanja memenuhi kebutuhan pokoknya dengan batasan pembelian 600 Ringgit Malaysia,” tegasnya.