Scroll untuk baca artikel
Kayong Utara

Bupati Citra Follow Up Rencana Pembangunan Bandara Kayong Utara

×

Bupati Citra Follow Up Rencana Pembangunan Bandara Kayong Utara

Sebarkan artikel ini
Bupati Citra Follow Up Rencana Pembangunan Bandara Kayong Utara
Bupati Citra Follow Up Rencana Pembangunan Bandara Kayong Utara

Gencil News – Bupati Kayong Utara, Citra Duani berharap proses pembebasan lahan rencana bandara Kayong Utara berjalan lancar, dan menyatakan segala proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita melakukan musyawarah penetapan tentang pembebasan lahan Bandara Sukadana kepada pemilik lahan, sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan. Penetapan nilai tanah ini sebagaimana hasil penetapan oleh Tim Penilai Independen (appraisal).” Kata Citra Duani ketika memberikan pengarahan. Dalam Musawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandar Udara (Bandara) Sukadana. Selasa (23/02/2020), Kantor Desa Simpang Tiga, Siduk, Kecamatan Sukadana.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pehubungan, Kepala Bappeda-Litbang Kayong Utara, dan Kepala Kantor BPN Kayong Utara mendampingi Bupati Citra.

Ia menegaskan agar Pemerintah Daerah tidak melakukan intervensi terhadap nilai ganti rugi, dan menyerahkan semuanya kepada Tim Appraisal.

“Selaku Bupati saya juga tidak tahu harga masing-masing, dan nilai ganti rugi kita serahkan kepada Tim Appraisal. Allhamdulillah dari laporan hampir seluruhnya menerima.” Tutur Citra.

Citra Optimis proses ini berjalan lancar, sehingga pembangunan Bandara Sukadana cepat terealisasi.

“Saat ini sudah mencapai kesepakatan, dan tahap selanjutnya bisa melakukan validasi oleh BPN dan menunggu proses eksekusi ganti rugi lahan,” Ujarnya

Ia menambahkan, Jika tahapan ini selesai, BPN tinggal memproses pembuatan sertifikat tanah pemerintah daerah . Baru kemudian akan kita hibahkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dan setelah itu, tinggal menunggu pembangunan dari Pemerintah Pusat.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Venita mengatakan musyawarah ini untuk menetapkan bentuk dan nilai ganti rugi yang diberikan.

Ganti Rugi Berupa Uang


“Dan seluruh masyarakat sepakat akan menerima ganti rugi dalam bentuk uang. Dari sini kemudian para pemilik tanah akan di panggil satu persatu. Untuk kami sampaikan berapa nilai ganti rugi yang bersangkutan.” Kata Venita

Dari hasil inventarisir Tim Appraisal terdapat 161 bidang tanah yang telah dinilai, dan ada sekitar 20 persennya menggunakan kuasa. Dan untuk kuasa ini kami sudah mempersiapkan teknis tersendiri.

“Lancarnya musyawarah ini tak lepas dari kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah. Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara. Saya berterima kasih kepada Bapak Bupati yang telah mau berkomunikasi dengan masyarakat. Dan koordinasi yang baik dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara.” Ucap Venita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *