Gencil News – Meninggalnya balita yang di duga dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya di Pasar Rebo Jaktim, serta ibu kandungnya juga menjadi tersangka.
“Sementara tiga (tersangka) itu. Dua khusus penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak itu yaitu kakek tiri dan nenek tiri dan ibunya itu kita kenakan (pasal) penelantaran anak karena cuma ditaruh dan tidak dikasih apa-apa,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, pada Kamis (19/1/2023).
Di ketahui sejak April 2021 ibunya telah menitipkan korban kepada kakek dan nenek tirinya, namun ibu kandungnya tidak menjelaskan alasannya sehingga ibu kandung tersebut menitipkan anaknya.
“Itu masih kita menunggu visum tapi ada lembam baik di tangan termasuk di kepala juga ada,” tambahnya.
Saat ini, kakek dan nenek tiri serta ibu kandung korban telah ditahan. “(Ibu kandung terjerat) Pasal 77 undang undang perlindungan anak sama (kakek dan nenek tiri terjerat) Pasal 351 ayat tiga terkait penganiayaan anak,” tandasnya.