Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Bareskrim Bongkar Jaringan “Judol” Beromzet Miliaran Rupiah

×

Bareskrim Bongkar Jaringan “Judol” Beromzet Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Bongkar Jaringan
“Bahwa pada Bulan Oktober 2024 kami telah mengungkap perkara judi online situs slot 82-78 dan saat itu kami menangkap 7 orang tersangka yang terdiri dari 1 orang WNA dan 6 orang WNI dengan omzet miliaran rupiah,” kata Irjen Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (2/11/2024).

Bareskrim bongkar jaringan “Judol” (Judi Online) yang memiliki omzet miliaran rupiah. Bareskrim Polri melalui Direktorat Siber berhasil membongkar praktik perjudian online berskala internasional dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak perjudian online, sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendukung Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, pada Oktober 2024, pihaknya telah mengungkap jaringan judi online dengan situs bernama “Slot 82-78”.

Operasi tersebut berhasil menangkap tujuh tersangka, yang salah satunya adalah warga negara asing asal Tiongkok.

“Pada bulan Oktober 2024 kami mengungkap kasus judi online Slot 82-78 dan menangkap tujuh tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara asing asal Tiongkok,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Sabtu (2/11/2024).

Irjen Asep menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polri dalam melaksanakan Program Asta Cita ke-7 yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Asta Cita, disebutkan perlunya penguatan reformasi di sektor politik, hukum, dan birokrasi, termasuk penanggulangan korupsi, perjudian, dan narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada Kabareskrim Polri untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertugas menanggulangi perjudian online.

Satgas ini akan bekerja dari tingkat Mabes hingga Polda di seluruh Indonesia untuk merespons dan menangani kasus perjudian online yang semakin marak.

“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kita, Polri tentunya dalam rangka melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Bapak Presiden RI Jenderal (Purn) H Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi perjudian narkoba dan penyelundupan,” katanya.

Kapolri Jenderal Sigit menginstruksikan kepada Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online. Instruksi ini sudah dilakukan ke jajaran mabes hingga polda guna menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik judi online.

“Untuk itu, Bapak Kapolri menginstruksikan, kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat mabes hingga tingkat polda jajaran guna menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik perjudian online,” ungkapnya.

Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, pihak kepolisian terus bergerak mengusut jaringan judi online yang meresahkan masyarakat. Terbaru, Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar judi online yang terafiliasi jaringan internasional.

Arahan Prabowo mengenai penindakan judi online ini sebelumnya telah ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran saat video conference seluruh jajaran di tingkat polda dan polres, Senin (28/10) lalu. Jenderal Sigit menekankan akan menindak tegas pelaku judi online tanpa ragu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *