Bareskrim Polri tengah menyusun berkas perkara terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sukriadi Darma (SD).
Kasus ini mencuat setelah Sukriadi diduga memeras Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja, dengan jumlah yang fantastis, mencapai Rp 3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa peneliti di Kejaksaan Agung. “Tindak lanjutnya, melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Agung,” kata Arief, Kamis (15/8/2024).
Proses pemberkasan ini dimulai setelah Sukriadi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penggeledahan kediaman Sukriadi di Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, dilakukan pada Selasa (13/8/2024). Dalam operasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini dan mendukung proses pembuktian.
“Yang disita beberapa dokumen terkait dengan perkara dan mendukung pembuktian,” jelas Arief.
Meskipun Sukriadi telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya. Menurut Arief, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang ada, namun proses pemberkasan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan [penahanan],” tambah Arief.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat BPOM yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan obat dan makanan. Dugaan pemerasan yang terjadi menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah, khususnya di institusi yang bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat.
Pihak Kepolisian memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini dengan serius dan profesional, serta memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan. Kejaksaan Agung juga diharapkan dapat segera menerima berkas perkara ini untuk ditindaklanjuti.