Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Bareskrim Polri Blokir 52.151 Situs Judi Online

×

Bareskrim Polri Blokir 52.151 Situs Judi Online

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan langkah ini merupakan upaya preventif dalam memberantas praktik perjudian daring yang tengah menjadi fokus penegakan hukum. - Foto Humas Mabes Polri

Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online dengan langkah tegas. Pada Selasa (8/10/2024), Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan pemblokiran 52.151 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

52.151 Situs Judi Online Diajukan untuk Diblokir

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Brigjen Himawan menjelaskan bahwa pemblokiran ribuan situs tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dalam mengatasi praktik perjudian daring yang kian marak. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sebanyak 52.151 situs ataupun konten perjudian daring telah diajukan untuk diblokir,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).

Upaya Polri dalam Memerangi Judi Online

Tidak hanya melakukan pemblokiran, Polri juga mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku judi online. Sejak Juni 2024, Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap 198 kasus judi online dan menangkap 247 tersangka. Barang bukti yang disita dari para tersangka termasuk 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening bank, 30 akun judi online, hingga kendaraan mewah seperti mobil dan motor.

Kerugian Akibat Judi Online yang Disita

Dari tindakan tegas tersebut, Polri berhasil memblokir sejumlah rekening bank yang digunakan untuk transaksi perjudian dengan total uang yang disita mencapai Rp6,1 miliar. Selain itu, 1.051 kartu ATM yang terlibat dalam praktik judi juga diamankan sebagai barang bukti.

Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya fokus pada pemblokiran situs, tetapi juga pada penindakan langsung terhadap pelaku kejahatan siber yang menggunakan judi online sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

Sinergi dengan Kominfo untuk Memberantas Judi Online

Kolaborasi antara Polri dan Kominfo sangat krusial dalam memberantas judi online. Kominfo memiliki peran penting dalam melakukan pemblokiran situs-situs yang teridentifikasi sebagai penyedia layanan perjudian. Himawan Bayu Aji menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan penyebaran situs perjudian daring yang terus berkembang.

“Sinergi dalam pencegahan dini, tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk memerangi judi online,” jelasnya.

Pendekatan Preemptif, Preventif, dan Penegakan Hukum

Langkah Bareskrim Polri dalam menangani masalah judi online tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga mencakup upaya preemptif dan preventif. Dengan pemblokiran 52.151 situs judi online, Polri berupaya menghentikan akses masyarakat terhadap konten yang merusak dan berdampak negatif pada kondisi sosial-ekonomi bangsa.

Polri juga berjanji akan terus memperkuat pendekatan preemptif melalui edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online serta meningkatkan pengawasan dan deteksi dini terhadap situs-situs yang menawarkan layanan perjudian.

Efek Judi Online Terhadap Masyarakat

Keberadaan judi online menjadi ancaman serius bagi tatanan sosial masyarakat. Judi daring merusak integritas ekonomi keluarga, menjerumuskan individu dalam jerat hutang, dan menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya. Oleh karena itu, tindakan tegas dari Polri untuk memblokir situs-situs ini sangat diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah.

Dengan melibatkan seluruh elemen, termasuk Kominfo dalam penindakan, Polri berharap dapat meminimalisir dampak buruk dari judi daring, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan.

Polri Berkomitmen Terus Memerangi Judi Online

Keberhasilan Polri dalam menangani praktik judi online ini tidak terlepas dari arahan Presiden Jokowi dan dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keduanya menekankan bahwa pemberantasan judi daring adalah prioritas utama dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum di era digital.

Langkah preventif berupa pemblokiran lebih dari 52.000 situs judi online menunjukkan komitmen tegas Polri dalam memerangi kejahatan siber. Tidak hanya itu, Polri juga berjanji akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, baik dari sisi pemain maupun penyelenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *