Gencil News – Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Utara berhasil membekuk dua bersaudara pelaku pembegalan di Jalan Dwi Ranta, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara pada 25 Juli lalu.
Kepala Polsek (Kapolsek) Pontianak Utara, AKP Suryadi mengungkapkan keduanya mencegat korban dan menodongkan senjata tajam berupa parang.
“Korban akhirnya menyerahkan satu unit telepon genggam,” ungkap Suryadi (19/8).
Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga kata Suryadi terpaksa diambil tindakan tegas.
“Pelaku SD terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena melawan saat ditangkap,” terangnya.
Suryadi mengatakan, pelaku yang dilumpuhkan, kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“Saat beraksi keduanya ini selain membawa senjata tajam, juga diduga membawa senjata api untuk melancarkan aksinya,” ujar Suryadi.
Suryadi menegaskan bahwa keduanya akan dikenakan pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.