Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Bendahara PPS Gelapkan Honor KPPS Rp115 Juta untuk Judi Online

×

Bendahara PPS Gelapkan Honor KPPS Rp115 Juta untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
MH ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong pada Jumat (16/2/2024) setelah dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan. Saat digeledah, polisi hanya menemukan sisa uang sebesar Rp 17 juta di kamar MH.
MH tega membawa kabur uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 115 juta untuk bermain judi online.

Gencil News – Seorang pemuda berinisial MH (23) yang merupakan Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi.

MH tega membawa kabur uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 115 juta untuk bermain judi online.

MH ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong pada Jumat (16/2/2024) setelah dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan. Saat digeledah, polisi hanya menemukan sisa uang sebesar Rp 17 juta di kamar MH.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta, dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Balangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Restu, Sabtu (17/2/2024).

MH mengakui perbuatannya telah mencairkan honor Linmas dan KPPS di bank dua hari sebelum pencoblosan. Honor Linmas dibayarkan, namun honor KPPS yang berjumlah 126 orang ditunda dan dimasukkan ke rekening pribadinya.

Uang honor KPPS tersebut kemudian digunakan MH untuk bermain judi online. Apesnya, MH tidak beruntung dan uang tersebut perlahan habis hingga tersisa Rp 17 juta. MH pun panik dan memutuskan kabur ke Tanjung, Tabalong.

“MH pergi ke penginapan di Tabalong dengan menggunakan kendaraan sendiri,” kata Galuh.

Sebelumnya, sebanyak 126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring tidak menerima honor setelah bertugas di TPS masing-masing.

KPU Balangan yang menerima informasi tersebut langsung melakukan kroscek dan menemukan informasi bahwa honor KPPS tersebut dibawa kabur oleh MH.

KPU Balangan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. MH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara.