Gencil News – Istilah ghosting digunakan untuk menggambarkan tindakan seseorang yang tiba-tiba memutus komunikasi dan tidak mengacuhkan orang lain, tanpa memberikan alasan sedikit pun. Perbuatan ghosting biasanya berdampak buruk bagi seseorang yang menjadi korban ghosting.
Dengan itu kemudian seorang anggota legislatif di Filipina ingin menjatuhkan hukuman kriminal kepada pelaku ghosting. Hukuman tersebut melalui rancangan undang-undang yang diusulkan ke kongres negara tersebut.
Mengutip dari CNBC, anggota House of Representative Filipina, badan setara DPR, Arnolfo Teves Jr., mengajukan rancangan undang-undang yang menjadikan ghosting sebagai tindakan kriminal.
Teves menganggap bahwa tindakan ghosting “sama dengan bentuk kekejaman emosional dan harus dihukum sebagai kejahatan emosional”.
Pendapat Teves ini merujuk pada suatu penelitian yang menunjukkan bahwa penolakan sosial dan rasa sakit fisik, mengaktifkan bagian dari otak yang sama.
“Ghosting adalah bentuk dari kedengkian yang membentuk perasaan ditolak dan ditelantarkan,” katanya seperti dikutip dari Engadget, Jumat (29/7/2022). Selain itu, lanjutnya, dampak emosional dari ghosting bisa berdampak kepada produktivitas seseorang.
RUU yang diusulkan tidak secara detail menuliskan hukuman yang tepat bagi tindakan ghosting. Namun, Teves dalam sebuah wawancara menyatakan hukuman pekerjaan layanan sosial adalah hukuman yang pantas.
Dalam dokumen RUU tersebut dijelaskan bahwa ghosting terjadi ketika seseorang ada dalam “hubungan pacaran” (dating relationship).
Kemudian, hubungan pacaran didefinisikan sebagai saat dua pihak tinggal bersama tanpa menikah atau “terlibat secara romantis dalam jangka waktu tertentu secara berkesinambungan”.
Tevez mengklaim, hubungan kasual atau “sosialisasi biasa” bukan merupakan hubungan pacaran.