Gencil News – Polres Bengkayang berhasil mengamankan pelaku kasus tabrak lari yang menewaskan salah satu anggota polisi Mempawah pada Sabtu 28 Januari 2023 di Jalan Raya Sungai Dayak, Desa Peniraman. Kecamatan Sungai Pinyuh , Kalbar.
Menurut saksi mata, saat itu posisi kendaraan saksi mata tepat berada di belakang kendaraan yang datang dari arah berlawanan yakni kendaraan yang ditumpangi oleh Brigpol Rio.
“Saksi melihat kendaraan korban hendak mendahului kendaraan yang mengakibatkan korban terjatuh,” ungkapnya.
Korban Brigadir Polisi Rio Wiranda yang bertugas di Sat Samapta Polres Mempawah, mengalami luka parah disekujur tubuhnya yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kemudian, Polres Mempawah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari CCTV bahwa kendaraan diduga pelaku yang melarikan diri usai menabrak korban adalah mobil merek Mitsubishi jenis Truck Box KB 8674 KL dan pihaknya segera melakukan konfirmasi ke Polres Bengkayang.
Usai mendapat informasi pihak kepolisian Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno memerintahkan Kasat Lantas Polres Bengkayang IPTU Sangidun, beserta personel gabungan Polres Bengkayang untuk melakukan penyelidikan terkait identitas diduga pelaku tersebut.
Adapun hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut berada di gudang sdr. Asang yang berlokasi di jalan Swadaya Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.
Saat di datangi petugas, Asang membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya. Yang pada saat kejadian kecelakaan di kendarai oleh TP (33) .
Dirinya Sudah meminta TP untuk melaporkan hal tersebut, namun permintaan itu tidak TP indahkan.
Pada 30 Januar 2023 malam, personil gabungan mengamankan TP yang berdomisili di Pontianak Kota. Pada saat itu keberadaan TP di gudang Asang untuk di bawa ke polres bengkayang untuk di proses.
Dari hasil penyidikan, terduga pelaku TP mengakui kejadian tabrakan tersebut. Kemudian proses selanjutnya, pihak Polres Bengkayang menyerahkan satu Unit Mobil Merk Mitshubishi Jenis Mobil Barang Model Truck Box KB 8674 KL dan satu Lembar STNK mobil tersebut atas nama Asang dan pengemudi mobil tersebut TP kepada Polres Mempawah.