Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Dua Anak Perempuan Yang Hilang di Pontianak Ternyata Korban Pemerkosaan Ayah Kandungnya

×

Dua Anak Perempuan Yang Hilang di Pontianak Ternyata Korban Pemerkosaan Ayah Kandungnya

Sebarkan artikel ini
pelecehan di pontianak

Gencil News – Dua anak perempuan di Pontianak yang dikabarkan hilang 23 Juni 2023 lalu ternyata korban kekerasan dan pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.

Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus dua anak perempuan yang hilang dan menetapkan ST, ayah dari korban sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan bahwa kasus ini bermula saat AG (11) bercerita kepada wali kelasnya melalui whatsapp pada 18 Juni 2023. Melalui pesan itu AG menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan fisik dan pelecehan oleh ayah kandungnya sendiri.

Saat itu korban dicabuli dan dipukuli ayah kandungnya menggunakan kursi plastik hingga beberapa kali.

Kemudian, pasa esok harinya Senin 19 Juni 2023 korban AG dipanggil oleh wali kelasnya untuk bercerita tentang apa sebenarnya yang telah terjadi.

“Kepada gurunya, korban bercerita bahwa selama ini ayah kandungnya telah menyetubuhinya setiap malam rentan waktu antara jam 22.00 hingga pukul 01.00,” ungkap Raden Petit Wijaya

Ia mengungkapkan bahwa perbuatan bejad pelaku dilakukan sejak tahun 2019 tepatnya saat korban duduk dibangku kelas 2 SD.

“Pemerkosaan itu dilakukan ayahnya sejak tahun 2019 atau sejak korban kelas 2 SD dengan intensitas sekitar seminggu tiga kali tersangka mengajak korban untuk bersetubuh,” terangnya.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada saat korban sudah tidur, tersangka ST masuk kedalam kamar korban dan sebelum menyetubuhi korban.

Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena ST mengancam jika korban tidak mau menuruti maka tidak akan diberi uang jajan dan akan menyita HP korban.

Mendengar kejadian tersebut, karena ibu AG sudah meninggal dunia dan dari pihak saudara kandung atau adik kakak AG tidak ada yg bisa diharapkan.

Pihak sekolah lalu mengadukan hal tersebut kepada KPPAD Kalbar yang selanjutnya pihak KPPAD Provinsi Kalbar selaku pendamping korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.

Atas perbuatannya ST yang saat ini ditahan di Polda Kalbar akan dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *