Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Sambas di Pemangkat

×

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Sambas di Pemangkat

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Pengedar Sabu (Dok. Humas Polres)

Gencil News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Teluk Nusa, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Jumat (7/6/2024) sore.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Triatmojo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Agus, seperti yang dilansir Humas Polres Sambas.

Baca juga  Pria Kubu Raya Nekat Mencuri Demi Sabu dan Judi Online

Penangkapan kedua pelaku berinisial UJ alias MJ dan MFD alias IK ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Jalan Teluk Nusa sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba kemudian memerintahkan anggotanya bersama Unit Reskrim Polsek Pemangkat untuk melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati UJ dan MFD berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah, dan menemukan barang bukti berupa:

  • 1 kotak rokok merk “Gudang Garam” warna merah berisi 2 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu
  • 1 toples merk “Tupperware” warna pink berisi 1 bong
  • 1 korek api gas warna biru
  • 1 bungkus plastik klip kosong
  • 1 sendok pipet warna biru
  • 2 tabung kaca
  • 1 timbangan digital merk “Digital Scale” warna hitam
  • 1 dompet warna hitam berisi uang tunai Rp.210.000
  • 1 handphone merk “Vivo Y20S” warna biru
  • 1 handphone merk “Oppo A16” warna silver
Baca juga  Kunci Gitar Maafkan Slank, Main Dari C

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sandoko mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas yang melanggar hukum.

“Kami mohon kepada masyarakat untuk proaktif dalam membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah Sambas. Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya transaksi atau penggunaan narkoba di sekitar Anda,” ujar AKP Sandoko.