Gencil News – Si Kembar Rihana dan Rihani yang melakukan penipuan dengan menjual iPhon murah akhirnya ditangkap polisi setelah 22 hari menjadi buronan Polisi.
Sebelumnya si kembar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang merugikan korban mencapai Rp. 35 miliar.
Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap di tempat persembunyiannya di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang.
Rihana dan Rihani dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Tangsel, hingga Polsek Jagakarsa. Polda Metro Jaya kemudian menarik kasus penipuan iPhone si kembar ini dan menetapkan keduanya sebagai tersangka hingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelarian si kembar Rihana dan Rihani berakhir pada Selasa (4/7/2023) subuh. Polisi mengakui si kembar sangat licin dan kerap berpindah-pindah apartemen untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian.
“(Ditangkap) di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Selasa (4/7).
Berikut fakta-fakta kasus penipuan iPhone si kembar hingga keduanya ditangkap polisi, dirangkum dari berbagai media pada Rabu (5/7/2023).
- Si kembar ssering pindah-pindah
Kombes Hengki mengatakan bahwa pelarian si kembar sangat licin, karena kedua berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya.
“Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi, makanya susah ditangkap nih, cukup licin,” kata Hengki.
2. Ada Pembocor ke si Kembar
Polisi mengungkap licinnya Rihana dan Rihani karena mendapatkan ‘bocoran’ bahwa mereka akan ditangkap polisi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Rihana dan Rihani di suatu tempat pada Selasa (4/7/2023) dini hari tadi.
“Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian,” kata Kombes Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7).
3. Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi telah menahan si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 M. Keduanya dijerat pasal berlapis.
“Pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Pihak kepolisian, lanjut Hengki, juga menjerat keduanya dengan Undang-undang ITE karena tipu-tipu jual beli iPhone tersebut dilakukan melalui media sosial.
“Dan kita kenakan Pasal ITE, karena melakukan penawaran itu melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujarnya.
Hengki menambahkan, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban.
“Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE,” imbuhnya.