Bripka Andika Putra, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah mobil dan telah divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi, berlangsung khidmat. Sebagai simbol berakhirnya masa tugas Bripka Andika sebagai anggota Polri, Kapolresta memberikan tanda silang pada foto yang bersangkutan.
“PTD ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik, dan keputusan tindakan tegas ini diambil sebagai wujud komitmen menegakkan disiplin dan menjaga integritas Polri,” tegas Adhe
Kapolresta menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Bripka Andika telah melalui proses yang panjang, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik. “PTDH ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas Polri,” imbuhnya.