Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Gelapkan Mobil, Anggota Polresta Pontianak Dipecat

×

Gelapkan Mobil, Anggota Polresta Pontianak Dipecat

Sebarkan artikel ini
Bripka Andika Putra, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah mobil dan telah divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Bripka Andika Putra, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah mobil dan telah divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Pontianak. - Foto ilustrasi

Bripka Andika Putra, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah mobil dan telah divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi, berlangsung khidmat. Sebagai simbol berakhirnya masa tugas Bripka Andika sebagai anggota Polri, Kapolresta memberikan tanda silang pada foto yang bersangkutan.

“PTD ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik, dan keputusan tindakan tegas ini diambil sebagai wujud komitmen menegakkan disiplin dan menjaga integritas Polri,” tegas Adhe

Kapolresta menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Bripka Andika telah melalui proses yang panjang, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik. “PTDH ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas Polri,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *