Gencil News – Kasus dugaan penipuan platform e-commerce Jombingo telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jaya. Dikabarkan bahwa pihak Polres Metro Jaya sudah memeriksa Human Resources Development (HRD) beserta sales marketing Jombingo.
“HRD, leader sales marketing, kemudian sales marketing-nya itu sudah diperiksa semua,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/08/2023).
Kombes Ade mengatakan bahwa pihak Polda Metro Jaya juga sudah melakukan penyitaan, Selasa (22/08/203) kemarin. Tetapi belum ada perincian dari hasil penyitaan tersebut.
“Dan hari Selasa kita lakukan lakukan upaya penyitaan,” lanjutnya.
Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya memiliki dua laporan polisi terkait perkara yang ada. Salah satu korban berinisial N melaporkan kasus tersebut ke Polres Depok. Kerugian tersebut ditaksir mencapai hingga Rp 37,8 juta. Korban lainnya berinisial EN melaporkan kasus yang sama ke Polda Metro Jaya dengan kerugian yang ditaksir hingga Rp 4,5 juta.
Kombes Ade Safri juga menjabarkan bahwa penyidik Subdit II Fismondev telah menyelidiki keberadaan kantor Jombingo di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Dengan hasil bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 sampai dengan April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktifitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya,” kata Kombes Ade Safri, Jumat (28/07/2023).
Polisi juga menelusuri kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Akan tetapi, pihak kepolisian tak menemukan apapun disana.
“Kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak ditemukan kantor tersebut,” jelasnya.
Diketahui bahwa pihak kepolisian sudah berkoordinasi dan melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, salah satunya dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan/Satgas waspada investasi, melakukan koordinasi dengan Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, dan juga BKPM.