Gencil News – Kasus kumpul kebo di Kecamatan Nanga Pinoh meningkat. Kumpul kebo sendiri adalah suatu aktifitas suatu suami istri yang terjadi tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
Hal ini menjadikan Kapolsek Nanga Pinoh beserta anggotanya turun tangan untuk berbagi sosialisasi dan edukasi kepada warga Desa Tembawang Panjang tentang hukum-hukum dan tata cara pengurusan pernikahan bertempat di aula kantor desa.
Kapolres Melawi Polda Kalbar, AKBP Muhammad Syafi lewat Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Edi Marwan, menjelaskan tujuan dilaksanakannya sosialisi dan pesan edukasi kepada warga untuk mencegah tindak pidana yang akan terjadi terhadap masyarakat yang ketahuan kumpul kebo.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi tentang pernikahan ini diharapkan warga yang tidak ataupun belum memiliki ikatan pernikahan sah dapat mengetahui tata cara pengurusan pernikahan serta dapat mengetahui dampak yang akan terjadi apabila tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah dan diakui oleh negara.” ujarnya mengutip dari Tribun Pontianak, Minggu (13/08/2023).
Iptu Edi Marwan juga menambahkan, akan menindak tegas bagi mereka yang ketahuan kumpul kebo.
“Kami mengajak dan mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah ataupun ikatan pernikahan yang sah dari negara agar segera mengurus pernikahannya sehingga dapat mencegah atau meminimalisir tindak pidana yang terjadi akibat dari hubungan suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang diakui oleh negara,” pungkas Iptu Edi. (Cila)