Gencil News – Seorang pria di Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tega menghabisi nyawa mantan istrinya di Jalan Adisucipto Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa (16/4/24) sore.
Pelaku, W (30), nekat melakukan pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati akibat omongan kasar sang mantan istri, Fitri Amalia (28), saat meminta uang.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, didampingi jajarannya, mengungkap motif dan kronologi kasus pembunuhan ini dalam konferensi pers di Aula Lt. 2 Polres Kubu Raya, Kamis (18/4/24).
Menurut Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani kejadian bermula saat Fitri mendatangi rumah W untuk meminta uang sebesar Rp2.500.000. Permintaan tersebut ditolak W karena keterbatasan keuangan, sehingga terjadilah cekcok di dalam kamar.
“Saat cekcok, korban mengeluarkan kata-kata kasar yang memicu emosi pelaku,” jelas AKP Ruslan.
Emosi W memuncak dan mendorongnya untuk mencekik Fitri. Korban melakukan perlawanan, namun W kembali mencekiknya dengan satu tangan dan melilitkan kabel kipas angin ke leher Fitri.
”Korban yang terbaring lemas di lantai, membuat tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali, akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia, selanjutnya tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”beber Ruslan
Usai kejadian, W menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak berniat membunuh Fitri, namun terpancing emosi sesaat akibat perkataan kasar korban.
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.