Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana

×

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J: Kuat Ma'ruf Menantikan Vonis
Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J: Kuat Ma'ruf Menantikan Vonis

Gencil News – Asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma’ruf, mantan asisten Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, divonis 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta dua ajudannya Ferdy Sambo Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca juga  Zita Anjani Jadi Bulan-bulanan Netizen Karena Starbucks

Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *