Gencil News – Asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma’ruf, mantan asisten Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, divonis 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta dua ajudannya Ferdy Sambo Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.