Gencil News – Kejaksaan Negeri Pontianak menahan TBB, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, atas dugaan kasus korupsi terkait pembangunan instalasi pengolahan air limbah (Ipal) Lindi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari 1 miliar rupiah.
Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, mengatakan bahwa TBB dan E, yang keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan pelaksana pekerjaan, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pontianak.
Selain itu Kejari Pontianak juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu YTA sebagai pelaksana proyek, YF sebagai konsultan pengawas, dan TA sebagai pelaksana lapangan.
“Pada hari ini JPU menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua. Ada dua tersangka yang ditahan yakni TBB dan E,” kata Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, Jumat (12/5/2023).
Yulius menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2020 dan anggaran pembangunan instalasi pengelolaan air limbah Lindi mencapai Rp 3.9 miliar.
Namun, pekerjaan ini tidak dilaksanakan sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan hanya dilaporkan sesuai RAB untuk mendapatkan pembayaran seratus persen.