Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Mario Dandy Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dan Restitusi Rp120 Miliar

×

Mario Dandy Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dan Restitusi Rp120 Miliar

Sebarkan artikel ini

Gencil News – Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora kini memasuki babak baru. Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar).

“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Jaksa menerangkan jika para terdakwa tidak bisa membayar biaya restitusi maka akan diganti dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa.

Mario Dandy dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kejahatan penganiayaan berat terhadap korban.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *