Gencil News – Rihana dan Rihani sempat bersiasat ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penipuannya mereka menyebut ada penjaga gudang handphone (HP) yang terlibat. Namun, ternyata sosok tersebut cuma karangan semata si kembar.
Diketahui bahwa Rihana dan Rihani melakukan penipuan jual beli iPhon dengan harga murah dalam kasusnya mencapai kerugian sementara sebesar Rp. 35 Miliar.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (4/7/2023) mengatakan pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut.
“Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah,” katanya.
“Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif,” tambah Hengki.
Ternyata si kembar menggunakan skema Ponzi, dengan mengiming-imingi para Reseller untuk Investasi untuk mendapatkan iPhon dengan harga di bawah pasaran.
“Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya,” kata Hengki.
Tawaran itu membuat korban rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan. Si kembar menipu korban untuk berinvestasi agar mau ikut membeli iPhone dengan harga murah.
Terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Rihana dan Rihani disangkakan Pasal 4 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Namun, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban.
“Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE,” jelasnya.