Gencil News – Kepedihan dalam pembuangan bayi menghantui warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah mayat bayi laki-laki ditemukan di Kali Banjir Kanal Barat, Rw 016 Kelurahan Kebon Melati, pada Senin (29/4/2024).
Dalam insiden tragis ini, dua tersangka, yang diketahui sebagai ibu bayi DSI (31 tahun) dan ayah bayi AR (34 tahun), berhasil ditangkap oleh kepolisian.
“Penemuan mayat bayi ini sangat memilukan dan pelaku sudah kami amankan, baik ibu dan ayah biologis bayi tersebut. Bayi tersebut dibuang oleh ayah biologisnya,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama.
Awalnya, mayat bayi tersebut ditemukan oleh dua saksi saat mereka membersihkan sampah di sekitar lokasi. Mereka mencium aroma tidak sedap dari sebuah plastik warna putih, yang ternyata berisi mayat bayi laki-laki.
Saksi-saksi ini segera melaporkan penemuan tersebut kepada Polsek Metro Tanah Abang, yang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyelidikan mengarah pada ibu dan ayah biologis bayi tersebut, yang kemudian berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polrestro Jakpus untuk proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Tanah Abang menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C dan Pasal 77 Ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Insiden ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan perlindungan anak dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku tindakan kekerasan terhadap anak.
Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, serta memberikan keadilan bagi korban yang tak bersalah.