Gencil News – Polisi menangkap pria bernama Edy Rinaldi (40 tahun) pelaku penikaman terhadap pasangan suami istri di Tebet, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Edy ditangkap di rumah saudaranya di Bogor pada Senin malam (28/8).
“Semalam pukul 23.30 WIB yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor,” kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (29/8).
Bintoro mengatakan, Edy kabur dan bersembunyi di rumah kakaknya usai menikam kedua korban. Saat ini Edy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 4 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut disebabkan masalah utang piutang senilai Rp2 juta. Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan korban ketika menagih hutang.
“Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih Rp2 juta rupiah. Penyampaian perkataan dari pihak istri korban, yang korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum,” kata Bintoro.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, lansia inisial MY (61) tewas saat kejadian, sementara istrinya H (43) mengalami luka parah.
Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan mengungkapkan sejumlah warga sekitar mendengar suara tangisan dari TKP.
Warga melihat ada seseorang yang keluar dari rumah korban dengan memegang senjata tajam.
“Warga keluar menuju sumber suara, kemudian melihat seseorang keluar dari rumah korban dengan memegang senjata tajam diduga berupa pisau,” kata Jamalinus mengutip dari Tribun.
Jamalinus menerangkan, para saksi mendapati pasangan suami istri yang sudah bersimbah darah di dalam rumah.
Adapun pelaku pembunuhan itu diduga merupakan tetangga korban.
“(Pelaku diduga) tetangga. Kemungkinan (pelaku dan korban) saling kenal walau mungkin hanya sekilas,” kata Jamalinus.