Kasus penyebaran video syur mirip anak musisi yang sempat menggemparkan publik akhirnya menemui titik terang. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penyebaran video tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (1/8/2024), Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap pada Selasa (30/7/2024) di lokasi yang berbeda.
“Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro telah berhasil mengungkap kasus sekaligus melakukan penangkapan dua orang tersangka dalam kasus pornografi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang menanti keduanya cukup berat, yakni penjara dan denda yang besar.
Anak Musisi Dipanggil untuk Klarifikasi
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah memanggil anak musisi yang diduga menjadi korban dalam kasus ini untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi kebenaran video yang beredar dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
“Akan kita undang semua untuk klarifikasi di tahap penyelidikan ini,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (17/7).